Istilah istilah Bank |
Istilah Istilah Bank - Sebelum anda mengajukan pinjaman, Ada baiknya anda mengetahui istilah istilah yang dipakai pihak bank dalam pengajuan kredit anda atau bisa disebut dengan Kamus Bank. mungkin sudah banyak orang yang tahu karena memiliki pengalaman di kredit bank, Akan tidak semua yang mengetahui karena belum berpengalaman sama sekali dalam hal pinjaman bank. dari ketidak tahuan tersebut bisa menimbulkan permasalahan beda persepsi yang nantinya dapat terjadi kesalah fahaman. Jangan sampai calon debitur dengan bank menjumpai yang namanya kesalahan informasi
Berikut ini beberapa istilah yang diharapkan dapat membantu calon debitur untuk mengerti sebelum bertransaksi dengan Bank.
- NTF (Net To Finance) Merupakan Pembiayaan yang diberikan pihak bank kepada calon debitur
- Angsuran adalah besaran pembiayaan kredit yang di tanggung oleh debitur, dengan cara di cicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok dan bunga
- LTV (Loan To Value) Merupakan nilai pembiayaan (rasio) yang diberikan pihak bank kepada calon debitur dalam bentuk persentase sebagai maksimal pinjaman kredit. Nilai LTV Maksimal hampir semua bank
- Rumah 80%
- Apartemen atau ruko 70%
- Tanah 70% - Appraisal Penilaian jaminan yang di lakukan oleh bank
- Wanprestasi adalah sebuah istilah apabila nasabah terjadi tunggakan dalam angsuran
- Pinalti biaya yang dibebankan oleh calon nasabah, apabila melunasi kredit dipercepat.
- APHT (Akte pengikat hak tanggungan) suatu hak yang diberikan oleh nasabah kepada bank, apabila nasabah tidak dapat melunasi cicilan kredit, maka bank dapat melelang anggunan yang dijaminkan oleh nasabah kepada bank. biasanya APHT di lakukan apabila plafon pinjaman 50 Juta keatas.
- SKMHT (Surat kuasa membebankan hak tanggungan) apabila nasabah tidak sanggup membayar angsuran. maka pihak bank tidak bisa melelang anggunan yang dijaminkan oleh nasabah, namun Pihak bank berhak menaikan tingkatan SKMHT ke APHT apabila di ketahui nasabah tidak sanggup membayar kredit.
- BPHTB (Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan)
- Tenor adalah jangka waktu fasilitas kredit yang bisa dinyatakan beberapa hari, bulan atau tahun atau bisa disebut lamanya kredit di angsur akan disesuaikan oleh ketentuan bank
- Rate merupakan suku bunga yang dibebankan kepada debitur (nasabah)
- Taksasi sebuah penilaian yang dilakukan oleh bank
- Provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian garansi
- DSR (Debt Service Ratio) dan DBR (Debt Burden Ratio) merupakan besaran maksimal cicilan kredit yang diberikan oleh bank, biasanya dilihat dari pendapatan calon debitur yang besarannya hanya 30-40%
- MB (Mitra Bisnis) Mitra yang dapat berbentuk perseorangan pribadi atau tempat usaha yang mereferensikan calon nasabah kepada pihak BPR
- OL (Offering Letter) Sebuah surat persetujuan kredit dari pihak bank kepada calon debitur
- NDK (Nota disposisi Kredit) Adalah Rincian struktur pembiayaan yang disetujui oleh pihak bank berdasarkan kesepakatan dengan pihak debitur
- Baki Debet Sisa pokok yang terhutang tanpa bunga atau denda yang di tanggung oleh debitur
- Suku Bunga adalah beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu, yang merupakan biaya kredit bank kepada nasabah (Interest rate) sebagai balas jasa atau imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/pihak pemberi kredit
- Limit Kredit sebuah batasan dimana besaran kebutuhan dana yang diajukan oleh debitur ke pihak bankbisa di setujui atau di ACC sesuai limit (batasan) bisa kurang atau bahkan ditolak sama sekali.
- Surat Roya Surat dari bank yang menyatakan debitur telah melunasi kredit. biasanya surat ini di berikan ke BPN (Badan Pertanahan nasional) dari Bank yang terkait.
- Jatuh Tempo Tanggal terakhir angsuran tiap bulan yang harus dibayar oleh nasabah. Jika terlambat maka akan terbaca oleh sistem, maka akan dikenakan denda sesuai aturan bank.
- SID BI (Sistem informasi debitur) sebuah informasi yang di pakai oleh bank untuk membaca riwayat atau sejarah kredit calon debitur di semua lembaga keuangan resmi.
- Floating suatu bunga yang dapat berubah sesuai kebijakan yang telah di tetapkan bank
- Saldo Jumlah tagihan yang belum dibayar, dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah utang*
- Setoran langsung merupakan pendapatan yang disetorkan ke dalam rekening secara otomatis sehingga menghemat waktu tenaga maupun uang
- Debit istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi, suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening
- Debitur adalah Pihak yang menerima fasilitas kredit atau pinjaman (Debtor) dari bank (Kreditur)
- Anggunan Jaminan yang diberikan oleh debitur/nasabah kepada bank untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit.atau sumber pelunasan kredit apabila nasabah tidak membayar angsuran
- Approval persetujuan kredit yang diberikan oleh orang yang berwenang dibank
- Akad Kredit proses perjanjian yang dilakukan oleh calon debitur dengan pihak bank. (ada notaris apabila diperlukan)
- Fixed ketentuan waktu yang diberikan oleh bank untuk memberikan bunga flat, dikarenakan adanya suatu promo.
- Bunga Flat suatu istilah dimana perhitungan angsuran (pokok + Bunga) selalu tetap tiap bulannya sampai akhir masa kredit
- Bunga Efektif perhitungan bunga angsuran pinjaman akan mengecil di akhir kredit dibanding dengan sisa pokoknya
- Kreditur. sebuah lembaga atau institusi yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat
- Kredit dalam istihal tabungan adalah Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal dan pendataan bagi penabung, dalam hal lain dirtikan sebagai dana yang dapat di pinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga
- Tabungan adalah simpanan perseorangan kepada bank yang setoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat pembayaran lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Deposito adalah simpanan dana perseorangan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dengan bank, adapun waktu deposito adalah 1 Bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
1 komentar:
Write komentarHalo,
ReplyNama saya Dewi Yudianto, korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya ditipu paling banyak Rp74.000.000 karena saya butuh modal besar Rp500.000.000 untuk menyelamatkan bisnis saya. Saya hampir meninggal dan saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya. Aku tidak tahan ini terjadi lagi. Pada bulan November 2017, saya bertemu dengan seorang teman yang mengenalkan saya pada seorang Wanita yang baik; Nyonya Susan yang pada akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di perusahaan. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih Nyonya Susan, Semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga suka menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda memerlukan pinjaman dan pinjaman dengan aman hanya mendaftar melalui Mrs Susan melalui
EMAIL: info@myglobalfinancefund.com
SITUS WEB: www.eglobalfinance.com
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; dewiyudianto51@gmail.com jika Anda ragu. tolong dia satu-satunya orang yang andal dan terpercaya.
Terima kasih.